Kubu Jokowi Setuju Hoaks Sama dengan Tindak Terorisme
Dia yakin, Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo - Sandiaga Hidayat Nur Wahid menolak tegas penyebaran hoaks.
"Hoaks akan merusak tatanan. Karena itu kita harus betul-betul menghindari hoaks. Saya kira Pak Ustaz Hidayat sepakat, kita harus melawan hoaks. Karena hoaks bakal memecah belah bangsa," tegasnya.
BACA JUGA : Sindir Sumpah Pocong Wiranto, Imparsial: Ini Bukan Zaman Klenik
Sebelumnya, Wiranto mewacanakan para penyebar hoaks layaknya teroris. Sebab, para penyebar hoaks itu sebagai penyebar teror di tengah masyarakat.
Dari situ, Wiranto menyebut para penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoaks ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme," ucap Wiranto.(mg10/jpnn)
Sebelumnya Menkopolhukam Wiranto menyebut para penyebar hoaks dapat dijerat dengan UU tentang Tindak Pidana Terorisme.
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan
- Warga Purwakarta Diminta Waspada Hoaks Jelang Pilkada
- Bareskrim Tak Perlu Ragu, Segera Panggil Rocky Gerung
- Ganjar Diserang Isu Hoaks, Pengamat Geram dan Minta Kritik Hal yang Substantif
- Tok, Bahar Smith Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
- Pengamat Sebut Hoaks soal BIN Digunakan untuk Merusak Ketenteraman Masyarakat
- Info Terkini dari Kejati Jabar, Habib Bahar Siap-Siap ya