Kubu Jokowi tak Mau Mempersoalkan Sumbangan Dana Kampanye
"Soal dana kampanye, sumbangan dari mana, itu tugasnya TKN untuk mencari dari sumber-sumber yang halal dan diperbolehkan menurut UU Pemilu maupun UU Parpol jika ada yang tersalurkan ke parpol," paparnya.
Lebih lanjut Arsul pun membeberkan sumber dana kampanye Jokowi-Ma'ruf yakni bersumber dari sumbangan-sumbangan. Tapi, Arsul mengatakan detail siapa yang menyumbang dan lainnya silakan tanya kepada Bendahara TKN Jokowi-Ma'ruf, Wahyu Sakti Trenggono.
"Kami para wakil ketua kan tidak tahu. Kami tahunya mau bikin kegiatan karena sejak TKN buka rekening, ada beberapa pihak yang menyumbang," katanya.
"Hanya saya terus terang tidak tau detail-nya masing-masing. Tapi, itu terbukukan dengan baik di kebendaharaan TKN," pungkas Arsul.(boy/jpnn)
Kubu Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin tidak mewajibkan partai pengusung dan pendukung untuk memberikan sumbangan dana kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Redaktur & Reporter : Boy
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Flyer Gugat Dana Kampanye Rano Karno Disabotase, Aksi Mahasiswa Batal
- Dana Kampanye Tak Boleh Melebihi Jumlah ini
- Ridwan Kamil Jual Lukisan untuk Tambah Dana Kampanye
- Ingat, Dana Kampanye Tak Boleh Lebih dari Rp 32 Miliar
- KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana