Kubu Juliari akan Buktikan Dalang Korupsi Bansos Covid-19

Kubu Juliari akan Buktikan Dalang Korupsi Bansos Covid-19
Mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Foto/ilustrasi: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Dua saksi kunci perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 akan dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara alias JPB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/5).

Tim Penasihat Hukum Juliari menyebut dua saksi kunci itu ialah mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso alias MJS dan Adi Wahyono atau AW.

Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya akan membuktikan siapa dalang korupsi dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, tim hukum Juliari telah menyiapkan beberapa pertanyaan kunci untuk saksi.

Menurut dia, sampai sejauh ini belum ada kesaksian yang menyebutkan uang suap mengalir ke Juliari. "Dalam surat dakwaan hanya diterangkan secara global angka yang diterima JPB, tetapi tidak pernah diterangkan sumber dari uang yang diberikan dan diterima oleh JPB," kata Maqdir sebelum sidang.

Maqdir menduga langkah jaksa penuntut umujm (JPU) menghadirkan Joko dan Adi sebagai upaya mengubah peta kesaksian yang selama ini tidak berpihak kepada surat dakwaan. "Tentu saja sah dilakukan JPU," imbuh Maqdir.

Dia mengaku pihaknya akan mendalami detail soal penerimaan uang dan bagaimana caranya duit diterima oleh Juliari. Selain itu, kata dia, pihaknya juga mendalami asal uang yang disebutkan diterima politikus PDI Perjuangan itu.

"Menggali kebenaran keterangan tentang penerimaan uang yang selalu dikatakan diberikan atau diterima oleh JPB sesuai dengan surat dakwaan," kata Maqdir.

Menurut dia, angka yang dinyatakan dalam surat dakwaan cukup besar. Sementara, dari pengakuan para saksi di berita acara pemeriksaan (BAP), uang yang mereka serahkan hanya sedikit.

Penasihat hukum Juliari P Batubara menyatakan akan membuktikan siapa dalang korupsi bansos Covid-19. Pertanyaan kunci sudah disiapkan untuk dua saksi, Matheus Joko Santoso, dan Adi Wahyono.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News