Kubu Juliari Anggap Matheus Joko Pelaku Utama, tak Pantas Menjadi JC

Kubu Juliari Anggap Matheus Joko Pelaku Utama, tak Pantas Menjadi JC
Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang terjerat kasus suap Bansos Covid-19. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Juliari P Batubara menganggap terdakwa Matheus Joko Santoso merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19.

Matheus Joko dinilai tidak pantas menjadi justice collaboratore (JC).

Penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail mengatakan permohonan Matheus Joko mengenai JC seharusnya tidak perlu diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maqdir menganggap jika permohonan JC dikabulkan, itu justru mencederai hukum.

"Enggak bisa, enggak benar kalau itu disetujui, itu melawan ketentuan-ketentuan keputusan Peraturan Mahkamah Agung begitu juga kesepakatan antara polisi, KPK, dan kejaksaan mengenai justice collaboratore," kata Maqdir.

"Sebab, JC bisa diberikan bukan kepada pelaku utama, Joko ini dialah yang jadi pelaku utama, dia yang ngutip uang, dia yang bersenang-senang dengan uang itu."

Maqdir menegaskan bahwa posisi Ari -sapaan Juliari- justru sebagai korban atas ulah Matheus Joko.

"Gara-gara dia ngomong bahwa uang ini untuk Pak Juliari, uang sudah dikasih ke Pak Juliari tanpa ada bukti apa pundan itu yang mereka percaya. Kalau dia dikasih JC yang rusak sistem secara keseluruhan," tegas dia.

Menurut Maqdir, uang hasil suap bansos itu telah digunakan Matheus Joko untuk membelikan rumah Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, yang diduga sebagai wanita simpanan.

Dia menyebut, hal itu tanpa pengetahuan Juliari Batubara.

"Itu bukti dia menikmati uang tanpa sepengetahuan Pak Juliari," tegas Maqdir.

Dia juga menegaskan KPK tidak pernah menyita uang atau bukti korupsi dari Juliari. Tidak ada juga bukti Juliari menikmati uang tersebut.

"Tidak ada yang disita KPK dari Juliati, karena memang tidak menikmati uang suap dan tidak tahu ada pungutan-pungutan yang dilakukan Joko," jelas dia.

Terkait tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan Jaksa KPK, kata Maqdir, hal itu sangat tidak layak.

Dia mengutarakan tuntutan Jaksa KPK terhadap kliennya tidak berdasar pada keterangan persidangan.

"Dipaksakan dan terlalu bernafsu dengan hukumannya yang tinggi, apalagi dikatakan Pak Juliari enggak mengakui terima uang," kata Maqdir.

Maqdir pun membeberkan sejumlah uang yang diduga diterima Matheus Joko Santoso dari PT Pangan Digdaya tidak terungkap dalam persidangan.

Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak disebutkan adanya penyerahan uang.

"Itu cuma pengakuannya Joko, bagaimana ini bisa dianggap benar, belum lagi yang lain-lain," cetus Maqdir.

Oleh karena itu, dia mengutarakan tuntutan Jaksa KPK terhadap Juliari Batubara sangat dipaksakan.

"Jadi menurut hemat saya, terlalu banyak hal yang dikemukakan penuntut umum ini tidak berdasarkan fakta persidangan," pungkas Maqdir. (tan/jpnn)


Kubu Juliari P Batubara menganggap terdakwa Matheus Joko Santoso merupakan pelaku utama sehingga tak pantas menjadi justice collaboratore


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News