Kubu Juliari Duga Matheus Joko Berbohong soal Fee Bansos
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara, Dion Pongkor menduga Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso (MJS) berbohong soal pungutan fee untuk kliennya itu.
Dion menjelaskan, keterangan Matheus Joko dan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos berbeda soal besaran pungutan fee.
“Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor, ada keterangan yang berbeda dengan MJS. Ini kami mensinyalir MJS sebenarnya berbohong,” kata Dion dalam keterangan yang diterima, Rabu (31/3).
Dion menjelaskan saksi swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp 30 ribu per paket bansos atau 12 persen.
Dalam keterangan sebelumnya, kata Dion, Matheus Joko menyebutkan Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp 10 ribu per paket Bansos Covid-19.
“MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas,” kata dia.
Selain itu, Dion juga menduga Matheus Joko bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya.
Dion mengeklaim itu tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya.
Dion juga menduga bahwa Matheus Joko menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.
“Apalagi ada tambahan keterangan dari saksi hari ini bahwa memungut Rp 30 ribu per paket dengan aksi kalau seandainya vendor tidak memenuhi, MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK,” ungkap dia.
Lebih lanjut Dion mengatakan, permainan Matheus Joko melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Bansos Adi Wahyono sehingga keduanya kompak mengatakan adanya arahan dari Juliari.
Namun, kata dia, kenyataan besaran pungutan bansos berbeda-beda sebagaimana keterangan saksi dalam sidang hari ini.
“Jadi, diduga permainan itu melibatkan KPA Adi Wahyono sehingga tidak heran mereka menyebut ada arahan menteri, tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi,” pungkas Dion.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan PPK Matheus Joko mengaku diperintah Juliari untuk mengumpulkan fee bansos Covid-19 sebesar Rp 10 ribu per paket dari perusahaan penyedia bansos. Matheus Joko mengungkapkan total fee yang dia kumpulkan senilai Rp 16,7 miliar.
Matheus memerinci penyerahan fee kepada Juliari diserahkan beberapa tahap. Penyerahan itu diberikan dari Matheus dan Adi Wahyono atas permintaan Juliari.
"Penyerahan ke Pak Menteri melalui Pak Adi Rp 8,4 miliar, diberikan bertahap. Rp 2 miliar uang untuk apa kurang tahu, diminta untuk serahkan saja, kemudian Rp 3 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi juga informasinya untuk bayar pengacara," kata dia.
Lalu, lanjut Matheus Joko, Rp 1,4 miliar diberikan kepada Adi. Setelahnya, Matheus Joko menyerahkan Rp 2 miliar di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Waktu itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran," kata Matheus Joko.
Dia juga membeberkan pemberian uang fee bansos diberikan ke sejumlah pihak di luar Juliari. Uang itu diberikan kepada sejumlah pejabat Kemensos dan beberapa kolega Juliari. Ada Rp 100 juta diberikan ke kolega Juliari, tetapi Matheus Joko tidak mengetahuinya.
Matheus Joko juga membelikan ponsel dan sepeda Brompton ke sejumlah pejabat Kemensos.
"Pembelian sepuluh buah handphone Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos, Brompton tiga sepeda untuk Sekjen Hartono Laras senilai Rp 120 juta, dan untuk operasional BPK Rp 1 miliar," ungkap dia.
Jaksa juga menyebut bahwa anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menerima fee bansos berdasarkan BAP Matheus Joko. Matheus mengaku hanya diperintah oleh Adi dan bertemu seseorang bernama Yonda.
"Diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, ketemu di koridor Mal Green Pramuka," tegas dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menduga Matheus Joko Santoso (MJS) berbohong soal pungutan fee untuk kliennya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Perempuan Ini jadi Tersangka Sekaligus Buron Kasus Penipuan Berkedok Bansos Covid-19
- KPK Mulai Kembangkan Kasus Bansos Covid-19, Siapa yang Dibidik?
- KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara
- Tok! Matheus Joko Divonis 9 Tahun Penjara
- Hakim Kasus Juliari Panen Kecaman, Bang Reza Ingat Kejadian di Australia
- Hukuman Juliari Berbeda dengan Tuntutan, Ray: KPK Seharusnya Malu