Kubu Komjen Budi Ingin Korek Penetapan Tersangka oleh KPK
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir hari ini, Rabu (11/2). Adapun agendanya mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail menyatakan ada empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Namun, Maqdir mengaku belum mengetahui apakah semua ahli datang atau tidak.
"Ahli ada empat. Masih belum tahu pasti datang atau tidak," kata Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Maqdir menjelaskan empat ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan di antaranya ahli hukum pidana dan administrasi negara. Adapun keterangan ahli diperlukan untuk membuktikan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diketahui Budi Gunawan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji. Ia diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
"Ahli-ahli ini termasuk di antaranya adalah untuk membuktikan penetapan hukum dari KPK benar atau tidak," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
JAKARTA - Persidangan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali bergulir hari ini, Rabu (11/2). Adapun agendanya mendengarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila