Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya
Rabu, 28 Agustus 2024 – 23:48 WIB

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (28/8/2024). Foto: dok sumber
Saksi ahli diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.
Hal tersebut jelas kontras ketika JPU menghadirkan saksi ahli yang bernama Subandi. Kala itu saksi tersebut tidak dapat memberikan kesaksian dengan alasan ahli merupakan ahli perdata bukan pidana. (dil/jpnn)
Diketahui, terdakwa Kusumayati mengajukan saksi ahli dari pemuka agama Konghucu pada sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (28/8)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Jalur Mudik Karawang Berlubang, Pemudik Bermotor Mengalami Kecelakaan
- Menhut Sebut Sorgum Tanaman Ajaib untuk Ketahanan Pangan
- Pengakuan Warga Pelaku Penganiayaan Maling Motor
- Diamuk Warga, Maling Motor Mati, Satu Pelaku Sekarat
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan