Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya

Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang, JPU: Tidak Ada Korelasinya
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (28/8/2024). Foto: dok sumber

Saksi ahli diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Hal tersebut jelas kontras ketika JPU menghadirkan saksi ahli yang bernama Subandi. Kala itu saksi tersebut tidak dapat memberikan kesaksian dengan alasan ahli merupakan ahli perdata bukan pidana. (dil/jpnn)

Diketahui, terdakwa Kusumayati mengajukan saksi ahli dari pemuka agama Konghucu pada sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (28/8)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News