Kubu Luhut Binsar Tantang Haris Azhar dan Fatia KontraS Buka-bukaan di Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan Juniver Girsang merespons pernyataan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang menyebut penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan bentuk kriminalisasi.
Juniver menilai pernyataan kedua aktivis HAM itu hanya pembelaan diri.
"(Kriminalisasi, red) itu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini saja," kata Juniver Girsang saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
Menurut alumni Magister Hukum Univeristas Padjadjaran itu, proses penetapan tersangka oleh polisi terhadap Haris dan Fatia sesuai prosedur.
Juniver menyebut bila itu diklaim kriminalisasi silakan dibuktikan di pengadilan.
"Silakan buka-bukaan di pengadilan agar masyarakat melihat, mendengar, mencermati apa yang dikatakannya itu benar. Nanti itu sidangnya terbuka," kata Juniver.
Juniver mengatakan Luhut Binsar siap sedia apabila ada panggilan dari pengadilan guna memberikan kesaksian.
"Klien kami sangat siap setiap saat," kata Juniver Girsang.
Kuasa hukum Luhut Binsar, Juniver Girsang menantang Haris Azhar dan Fatia KontraS buka-bukaan di pengadilan untuk membuktikan tudingan adanya kriminalisasi
- Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA
- Iwakum Nilai Larangan Siaran Langsung Sidang dalam Revisi KUHAP Langgar Asas Persidangan Terbuka
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Usul Advokat soal RKUHAP: Larangan Mempublikasikan Sidang Tanpa Izin Pengadilan
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Hotman Paris Disebut Langsung Bertolak ke Singapura Seusai Sidang Melawan Razman