Kubu Luthfi Tuding Jaksa KPK Ulur Waktu
jpnn.com - JAKARTA - Setelah sempat dibantarkan, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sudah kembali ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya sejak tanggal 30 Agustus lalu.Luthfi sebelumnya dibantarkan akibat penyakit wasir atau ambeien yang dialaminya.
Meski sudah sehat, namun jaksa belum memastikan mengenai jadwal persidangan lanjutan atas terdakwa perkara suap dan tindak pidana pencucian uang itu. Karenanya, kubu Luthfi menuding KPK sengaja mengulur waktu.
"Pembantaran sudah berakhir sejak tanggal 30 (Agustus, red). Namun tentang sidang kami melihat jaksa KPK mengulur-ngulur waktu," kata kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru di KPK, Jakarta, Senin (23/9).
Ketika Luthfi kembali ke rutan Guntur, tim penasihat hukumnya juga sudah bertanya ke jaksa tentang jadwal sidang lanjutan atas mantan anggota Komisi I DPR itu. Kubu Luthfi menyebut jaksa KPK selalu beralasan bahwa jadwal sidang menunggu panggilan dari hakim.
"Tapi begitu kami datang ke hakim, justru sebaliknya, menunggu laporan dari jaksa apakah Pak Luthfi sudah keluar RS atau belum. Sudah berkali-kali kami datang sejak tanggal 30 Agustus sampai hari ini," kata Zainuddin.
Seperti diketahui, akibat sakit yang dialaminya, Luthfi dibantarkan oleh KPK di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Dia dibantarkan sekitar sebulan yang lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Setelah sempat dibantarkan, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sudah kembali ke Rumah Tahanan Pomdam Jaya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Saksi Ahli Sidang Timah Sependapat Kerugian Negara Hanya Bisa Dihitung BPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini