Kubu Marzuki Alie Adukan AHY ke Bareskrim Polri, Ditolak
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Demokrat Marzuki Alie.
Marzuki berupaya melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan empat pengurus Partai Demokrat.
Namun bukti laporan dianggap tak lengkap sehingga ditolak.
Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, laporan ditolak karena masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait AD/ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat.
“Atas hal itu laporan kami belum diterima,” ujar Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis (4/3).
Rusdiansyah menuturkan, pihak kepolisian meminta pelapor membawa bukti AD/ART.
Hal itu diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya ketentuan terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap kader partai.
"AD/ART harus dibawa secara fisik untuk dapat dianalisis. Sementara saya hanya membawa alat bukti berupa surat pemecatan," beber Rusdiansyah.
Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya berusaha melaporkan AHY ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Jubir PD: Prabowo Berpihak pada Rakyat Kecil
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Prabowo Ketemu Para Ketum Parpol, PPN 12 Persen Dibatalkan?
- Natal 2024: Prabowo Renovasi Gereja di Kawasan Transmigrasi Salor Papua Selatan
- Kenaikan PPN 12 Persen, Marwan Cik Asan Mendukung karena Ada Perlindungan bagi Masyarakat Bawah