Kubu Marzuki Alie Adukan AHY ke Bareskrim Polri, Ditolak

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan mantan politikus Demokrat Marzuki Alie.
Marzuki berupaya melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan empat pengurus Partai Demokrat.
Namun bukti laporan dianggap tak lengkap sehingga ditolak.
Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah mengatakan, laporan ditolak karena masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait AD/ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat.
“Atas hal itu laporan kami belum diterima,” ujar Rusdiansyah kepada wartawan, Kamis (4/3).
Rusdiansyah menuturkan, pihak kepolisian meminta pelapor membawa bukti AD/ART.
Hal itu diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya ketentuan terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap kader partai.
"AD/ART harus dibawa secara fisik untuk dapat dianalisis. Sementara saya hanya membawa alat bukti berupa surat pemecatan," beber Rusdiansyah.
Marzuki Alie melalui kuasa hukumnya berusaha melaporkan AHY ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Sopir Ojol Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Teror di Tempo, Begini Pengakuannya
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Prabowo Bertemu Megawati, Demokrat Singgung Soal Sikap Patriot
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- AHY Jawab Begini Ditanya Pertemuan Prabowo, SBY, dan Megawati