Kubu Mbak Tutut Yakin HT Patuhi Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Harry Ponto, yakin CEO PT MNC Tbk yang juga calon wakil presiden, Harry Tanoesoedibjo (HT), mau menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan Mbak Tutut dalam perkara kepemilikan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
"Harry Tanoesoedibjo itu kan calon wakil presiden dalam Pemilu 2014 mendatang. Sebagai Cawapres, tentu beliau memiliki sikap kenegarawanan. Karena itu, saya yakin beliau patuhi putusan MA tersebut," kata Harry Ponto kepada wartawan, Minggu (12/1).
Jika Harry Tanoesoedibjo tidak mengindahkan putusan MA yang telah memiliki kepastian hukum tersebut, lanjut Harry Ponto, ini preseden buruk bagi karir politik dia sebagai cawapres mendampingi Capres Partai Hanura, Wiranto.
Mahkamah Agung sudah memutus perkara perdata PT CTPI dengan PT MNC Tbk, dengan putusan memenuhi gugatan Mbak Tutut. Putusan MA tersebut bernomor 862 K/PDT/2013 tanggal 2 Oktober 2013.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Kementerian Hukum dan HAM terhitung Sabtu 11 Januari 2014, mengesahkan hasil RUPSLB PT CTPI tanggal 17 Maret 2005 lalu dengan Direktur Utamanya Muhammad Jarman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Harry Ponto, yakin CEO PT MNC Tbk yang juga calon wakil presiden, Harry Tanoesoedibjo (HT),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis