Kubu Mbak Tutut Yakin HT Patuhi Putusan MA
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Harry Ponto, yakin CEO PT MNC Tbk yang juga calon wakil presiden, Harry Tanoesoedibjo (HT), mau menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah memenangkan Mbak Tutut dalam perkara kepemilikan PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI).
"Harry Tanoesoedibjo itu kan calon wakil presiden dalam Pemilu 2014 mendatang. Sebagai Cawapres, tentu beliau memiliki sikap kenegarawanan. Karena itu, saya yakin beliau patuhi putusan MA tersebut," kata Harry Ponto kepada wartawan, Minggu (12/1).
Jika Harry Tanoesoedibjo tidak mengindahkan putusan MA yang telah memiliki kepastian hukum tersebut, lanjut Harry Ponto, ini preseden buruk bagi karir politik dia sebagai cawapres mendampingi Capres Partai Hanura, Wiranto.
Mahkamah Agung sudah memutus perkara perdata PT CTPI dengan PT MNC Tbk, dengan putusan memenuhi gugatan Mbak Tutut. Putusan MA tersebut bernomor 862 K/PDT/2013 tanggal 2 Oktober 2013.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Kementerian Hukum dan HAM terhitung Sabtu 11 Januari 2014, mengesahkan hasil RUPSLB PT CTPI tanggal 17 Maret 2005 lalu dengan Direktur Utamanya Muhammad Jarman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengacara Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), Harry Ponto, yakin CEO PT MNC Tbk yang juga calon wakil presiden, Harry Tanoesoedibjo (HT),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tim Presidium MLB NU Sowan Abuya Muhtadi Dimyati, Dapat Pesan soal Numpang Urip
- Soal Jadwal Bertemu Megawati, Prabowo: Mudah-mudahan Sebelum Pelantikan
- Soal Tuyul, Tuak, dan Wine Bersertifikat Halal, Begini Penjelasan MUI
- Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Putri Zulkifli Hasan Bakal Perjuangkan Pengembangan UMKM
- Geger Mahasiswa ITB Meninggal di Kamar Kos, Pengelola Kosan Bilang Begini
- Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden