Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB

Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak Merril Lynch International Bank Ltd Singapura dengan Prem Ramchand Harjani sebagai sebuah keputusan yang akan menimbulkan ketidakpastian bisnis dan investasi terutama asing di Indonesia.
"Putusan Mahkamah Agung memenangkan gugatan Prem Harjani sebagai pribadi sekaligus pemilik Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd yang intinya memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan adalah kesalahan fakta hukum," kata Frans, Selasa (31/7), di Jakarta.
Dijelaskan Frans, persoalan hukum sebenarnya terjadi antara Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd dengan Merrill Lynch International Bank Ltd Singapura terkait persoalan utang. Sehingga kata dia, tidak ada kaitannya sama sekali dengan Merrill Lynch Indonesia. “Tetapi dalam putusan nama Merril Lynch Indoensia disebut sebagai pihak,” sesalnya.
Ironisnya, Frans menyatakan, Pengadilan Tinggi Singapura justru memenangkan gugatan Merrill Lynch International Bank Ltd. terhadap Reinaissance Capital Management Investment Pte. Ltd. serta memerintahkan perusahaan dan pemiliknya membayar 9,4 juta dolar AS atas transaksi saham yang gagal dilaksanakan.
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Impor Gula Hari ini
- Sidang Sengketa Merek Minyak Gosok: Fakta Baru Terungkap dalam Pembuktian
- Ratusan Brimob Disebar ke Titik Banjir Jabodetabek, Evakuasi Anak-Lansia
- Alternatif Pertama, Penempatan Guru ASN Dilakukan Terpusat
- Darmadi Durianto Minta Permendag Minyak Jelantah Dievaluasi: Mematikan Usaha Para Pengepul