Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB

Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Karenanya, Frans mengingatkan, Merrill Lynch International Bank Ltd.Singapura dengan Merrill Lynch Indonesia merupakan institusi yang berbeda. Sehingga gugatan terhadap cliennya dinilai salah alamat dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
Baca Juga:
“Ini yang kami sesalkan dengan keputusan MA bahwa bukti-bukti hukum yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan” ujar pengacara senior ini.
Bahkan, dia menilai, pengadilan di Indonesia yang memenangkan Reinaissance akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan bisnis di Indonesia. "Tidak masuk akal kalau di Singapura mereka dikenakan sanksi hukum kemudian di sini dimenangkan," lanjut Frans.
Frans mengatakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi (pembelaan) atas keputusan Mahkamah Agung diantaranya, adalah majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sama sekali kalau Merrill Lynch di Indonesia dan Singapura tidak ada hubungan bisnis sama sekali.
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
BERITA TERKAIT
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non-APBN
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Modena Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Trash Fest 2025
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa