Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB

Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Terkait keputusan MA, Frans mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk melindungi hak-hak client. “Apalagi kalau melihat hasil putusan terdapat satu hakim agung yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait hubungan hukum Merrill Lynch Singapura dan Indonesia,” kata dia.
Frans mengatakan, pertimbangan mengajukan PK diantaranya kekilafan hakim, kesalahan penerapan hukum, dan adanya bukti baru setelah pengadilan tinggi Singapura memenangkan gugatan Merrill Lynch Singapura.
“Pihak kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menegakkan keadilan, setelah sebelumnya mengalami kekalahan di PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi, dan MA, maka kini ditempuh upaya PK,” jelasnya.
Akibat penetapan hukum dari MA maka dalam waktu 180 hari Merrill Lynch Indonesia harus melaksanakan keputusan pengadilan meliputi biaya perkara Rp500 ribu, gugatan terkait transaksi saham Rp250 miliar, dan gugatan imaterial Rp1 miliar.
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia