Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB

Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Terkait keputusan MA, Frans mengatakan, pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk melindungi hak-hak client. “Apalagi kalau melihat hasil putusan terdapat satu hakim agung yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terkait hubungan hukum Merrill Lynch Singapura dan Indonesia,” kata dia.
Frans mengatakan, pertimbangan mengajukan PK diantaranya kekilafan hakim, kesalahan penerapan hukum, dan adanya bukti baru setelah pengadilan tinggi Singapura memenangkan gugatan Merrill Lynch Singapura.
“Pihak kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk menegakkan keadilan, setelah sebelumnya mengalami kekalahan di PN Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi, dan MA, maka kini ditempuh upaya PK,” jelasnya.
Akibat penetapan hukum dari MA maka dalam waktu 180 hari Merrill Lynch Indonesia harus melaksanakan keputusan pengadilan meliputi biaya perkara Rp500 ribu, gugatan terkait transaksi saham Rp250 miliar, dan gugatan imaterial Rp1 miliar.
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci
- Pramono Serahkan Kunci Kepada Warga untuk Bisa Huni Rusun Kampung Susun Bayam
- Meminimalkan Potensi Banjir, Jokowi Meminta Normalisasi Sungai Ciliwung Dapat Dilanjutkan
- Seskab Teddy Indra Wijaya Naik Pangkat jadi Letnan Kolonel
- PSI: OMO FOLU Tidak Membebani Anggaran Negara