Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB

Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Sebelumnya, Renaissance beserta pemiliknya dituntut di Pengadilan Tinggi Singapura untuk menyelesaikan seluruh utang yang ditimbulkan sebagai akibat transaksi saham PT Triwira Insan Lestari senilai 14,425 juta dolar AS.
Frans menambahkan, pengadilan Singapura merupakan pengadilan arbitrase, dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal keputusan arbitrase kemudian juga dilakukan gugatan pengadilan. "Ini yang juga kita coba untuk ajukan ke dalam PK," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan