Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB

Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Sebelumnya, Renaissance beserta pemiliknya dituntut di Pengadilan Tinggi Singapura untuk menyelesaikan seluruh utang yang ditimbulkan sebagai akibat transaksi saham PT Triwira Insan Lestari senilai 14,425 juta dolar AS.
Frans menambahkan, pengadilan Singapura merupakan pengadilan arbitrase, dalam sistem hukum di Indonesia tidak mengenal keputusan arbitrase kemudian juga dilakukan gugatan pengadilan. "Ini yang juga kita coba untuk ajukan ke dalam PK," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kuasa Hukum Merril Lynch Indonesia, Frans Hendra Winata menilai putusan Mahkamah Agung Nomor 706K/Pdt/2011 terkait sengketa pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DPR Sebut Pengangkatan PPPK 2024 Tahap 1 Dilaksanakan Tahun Ini, Honorer Tenang ya
- Kemenhut Tegaskan Anggaran Pengelola FOLU Net Sink 2030 Berasal dari Non-APBN
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Eksepsi Tom Lembong, Kejanggalan Dakwaan Jaksa dalam Kasus Importasi Gula Diungkap
- Modena Dukung Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Trash Fest 2025
- Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa