Kubu Muchdi Tantang Eksaminasi
Gerindra: Langkah SBY Kental Nuansa Politis
Senin, 05 Januari 2009 – 11:34 WIB
JAKARTA – Derasnya reaksi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, tidak dibiarkan begitu saja oleh kubu Muchdi. Tim pembela mantan Deputi V/ Penggalangan BIN itu akan mengimbangi upaya pihak-pihak yang tidak sependapat dengan vonis bebas Muchdi. ”Kami akan bergerak. Kami akan undang semua ormas-ormas yang simpati pada dengan Pak Muchdi untuk menjelaskan (putusan bebas Muchdi),” tegas Mahendradatta, juru bicara Muchdi, Minggu (4/1). Muchdi sendiri tidak tampak dalam keterangan yang digelar di sebuah restoran di kawasan Senayan itu. Sejauh ini, beberapa pihak merencanakan melakukan uji publik putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Muchdi. Selain kolega Munir yang tergabung dalam Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasusm), Komnas HAM juga mengagendakan langkah serupa. Bahkan Komisi Yudisial juga akan mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang mengadili perkara Muchdi. Menurutnya, putusan PN Jaksel sepenuhnya berdasarkan penghargaan terhadap pembuktian dan fakta hukum. Bukti yang diajukan Suciwati dan Kasum melalui Polri berhasil di-counter oleh fakta hukum. ”Kalau ngeyel (ajukan) kasasi, pasti kami akan counter dengan kontra memori kasasi,” tegasnya.
Mahendradatta mengatakan, pihaknya juga akan melakukan uji publik (eksaminasi) atas vonis bebas kliennya itu. Bahkan, mereka akan mengirimkan salinan putusan ke semua perguruan tinggi yang memiliki Fakultas Hukum. ”Silakan untuk dilakukan uji publik, agar ilmiah,” kata koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) itu.
Baca Juga:
Pengacara berkacamata itu tidak sependapat dengan langkah jaksa yang akan mengajukan kasasi ke ke Mahkamah Agung. Dia berargumen, kasasi hanya ditujukan pada putusan hakim yang bebas tidak murni atau lepas dari tuntutan hukum (onstlag) bukan untuk bebas murni (vrijspraak) seperti kasus Muchdi. Mahendra lantas marujuk pada pasal 244 KUHAP. ”Artinya, kami minta dengan sangat jaksa jangan kasasi karena tidak ada dasar hukum,” katanya yang didampingi anggota pembela di antaranya M. Ali dan Akhmad Khalid.
Dalam pasal 244 KUHAP disebutkan, terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.
Baca Juga:
Upaya kasasi sendiri nampaknya tetap akan ditempuh oleh Kejaksaan. Bahkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, apabila jaksa bisa membutikan putusan bebas tersebut tidak murni, maka bisa diajukan ke tingkat kasasi. Dia menginginkan jaksa penuntut umum bisa menyelesaikan memori kasasi tanpa menunggu batas 14 hari pengajuan kasasi.
JAKARTA – Derasnya reaksi atas putusan bebas Mayjen (pur) Muchdi Pr dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, tidak dibiarkan begitu saja oleh
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya