Kubu Munarman Hadirkan Saksi Meringankan, Salah Satunya Ketua Jokowi Mania

Munarman sebelumnya didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat.
Salah satunya pada 24 dan 25 Januari 2015.
Jaksa menyebut Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar.
Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri, Sumatera Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kubu Munarman berkesempatan menghadirkan saksi meringankan dalam sidang kasus tindak pidana terorisme. Salah satunya adalah Ketua JoMan.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Soal Driver Ojol Dapat BHR Rp 50 Ribu, Ini Penjelasan Wamenaker
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Penghentian Operasi Sritex Berujung PHK, Wamen Noel Menyoroti Putusan Kurator
- Pengemudi Ojol Tuntut THR, Ini Respons Wamenaker
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng