Kubu Nur Alam Sebut KPK Sudah Lakukan Penyesatan Fakta Hukum
Kamis, 12 Mei 2022 – 17:18 WIB

Kubu mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyesatan fakta hukum. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
“Nur Alam merupakan terpidana kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barrakah (AHB) di Sulawesi Tenggara pada 2008-2014,” ungkap Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/5). (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kubu Nur Alam menyebutkan pelunasan uang denda dan pengganti Rp 3,5 miliar dilakukan secara sukarela atas kesadaran sebagai warga negara yang taat hukum.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah