Kubu Nurhadi Merasa Belum Terima SPDP dari KPK

Kubu Nurhadi Merasa Belum Terima SPDP dari KPK
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta. Foto: Reno Esnir/JPNN

"Sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Maqdir. (tan/jpnn)

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari KPK.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News