Kubu Nurhadi Merasa Belum Terima SPDP dari KPK
Senin, 24 Februari 2020 – 13:42 WIB
"Sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Maqdir. (tan/jpnn)
Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari KPK.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK