Kubu Nurhayati Sebut KPK Lindungi Harris Surahman
Selasa, 19 Juni 2012 – 20:33 WIB

Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati merasa tidak puas dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tereksan melindungi Harris Surahman selaku calo Anggaran di DPR RI. Ditambahkan Zaenab, jika melihat pada berkas perkara, seolah-olah KPK melindungi Harris. Karena menurut berkas disebutkan bahwa pengusaha yang diperiksa mengatakan Harris menjanjikan bisa mengusahakan dana untuk daerah-daerah tertentu, kenal dengan kalangan pejabat.
Pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan banyak sekali nama yang disebut berperan aktif di DPID dan telah menyalahgunakan DPID, baik dari pemerintah dan DPR. Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan, padahal alat-alat bukti sudah disodorkan. Mulai dari saksi-saksi dan dokumen.
"Yang ada malah digunakan keterangan Harris Surahman. Seolah-olah ada pemberian dana, penyerahan proposal. Yang pasti, dalam berkas perkara jelas Harris adalah calo anggaran. Itu dinyatakan oleh saksi-saksi dan pengusaha-pengusaha daerah. Anehnya haris justru dilindungi. Wa ode jadi tersangka," kata Zaenab usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (19/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati merasa tidak puas dengan surat dakwaan
BERITA TERKAIT
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Inas Zubir Menilai Ada Motif Ekonomi Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi, Begini Analisisnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Raih Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Pelecut untuk Tingkatkan Kinerja
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan