Kubu Nurhayati Sebut KPK Lindungi Harris Surahman

Kubu Nurhayati Sebut KPK Lindungi Harris Surahman
Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/6). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati merasa tidak puas dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tereksan melindungi Harris Surahman selaku calo Anggaran di DPR RI.

Pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan banyak sekali nama yang disebut berperan aktif di DPID dan telah menyalahgunakan DPID, baik dari pemerintah dan DPR. Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan, padahal alat-alat bukti sudah disodorkan. Mulai dari saksi-saksi dan dokumen.

"Yang ada malah digunakan keterangan Harris Surahman. Seolah-olah ada pemberian dana, penyerahan proposal. Yang pasti, dalam berkas perkara jelas Harris adalah calo anggaran. Itu dinyatakan oleh saksi-saksi dan pengusaha-pengusaha daerah. Anehnya haris justru dilindungi. Wa ode jadi tersangka," kata Zaenab usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (19/6).

Ditambahkan Zaenab, jika melihat pada berkas perkara, seolah-olah KPK melindungi Harris. Karena menurut berkas disebutkan bahwa pengusaha yang diperiksa mengatakan Harris menjanjikan bisa mengusahakan dana untuk daerah-daerah tertentu, kenal dengan kalangan pejabat.

JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati merasa tidak puas dengan surat dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News