Kubu Nurhayati Sebut KPK Lindungi Harris Surahman
Selasa, 19 Juni 2012 – 20:33 WIB
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati merasa tidak puas dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tereksan melindungi Harris Surahman selaku calo Anggaran di DPR RI. Ditambahkan Zaenab, jika melihat pada berkas perkara, seolah-olah KPK melindungi Harris. Karena menurut berkas disebutkan bahwa pengusaha yang diperiksa mengatakan Harris menjanjikan bisa mengusahakan dana untuk daerah-daerah tertentu, kenal dengan kalangan pejabat.
Pengacara Nurhayati, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan banyak sekali nama yang disebut berperan aktif di DPID dan telah menyalahgunakan DPID, baik dari pemerintah dan DPR. Tapi dalam dakwaan tidak disebutkan, padahal alat-alat bukti sudah disodorkan. Mulai dari saksi-saksi dan dokumen.
"Yang ada malah digunakan keterangan Harris Surahman. Seolah-olah ada pemberian dana, penyerahan proposal. Yang pasti, dalam berkas perkara jelas Harris adalah calo anggaran. Itu dinyatakan oleh saksi-saksi dan pengusaha-pengusaha daerah. Anehnya haris justru dilindungi. Wa ode jadi tersangka," kata Zaenab usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (19/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati merasa tidak puas dengan surat dakwaan
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang