Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
Selasa, 21 Mei 2024 – 23:27 WIB

Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ada aturan mengenai batas waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Jika memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka harus ditaati. Jangan memaksakan perkara yang sudah lewat 1 tahun," ujarnya.
Dengan tegas, Ario mengingatkan bahwa Dewas KPK harus menjadi contoh yang baik dalam mentaati aturan hukum dan SOP yang telah mereka tetapkan sendiri, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi tersebut. (dil/jpnn)
Dewas KPK harus tunduk pada aturan tersebut sehingga mesti menunda pemeriksaan atas perkara etik Ghufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK