Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN

Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ada aturan mengenai batas waktu kadaluarsa pemeriksaan oleh Dewas KPK, yaitu selama 1 tahun. Jika memang Dewas yang menciptakan aturan tersebut, maka harus ditaati. Jangan memaksakan perkara yang sudah lewat 1 tahun," ujarnya.

Dengan tegas, Ario mengingatkan bahwa Dewas KPK harus menjadi contoh yang baik dalam mentaati aturan hukum dan SOP yang telah mereka tetapkan sendiri, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga anti-korupsi tersebut. (dil/jpnn)

Dewas KPK harus tunduk pada aturan tersebut sehingga mesti menunda pemeriksaan atas perkara etik Ghufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News