Kubu Nyalla Sebut Kejaksaan Melawan Putusan Pengadilan
Rabu, 04 Mei 2016 – 20:01 WIB

Ilustrasi. FOTO: pixabay.com
Berdasarkan surat dakwaan, surat tuntutan maupun putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut, sama sekali uraian perbuatan kedua terdakwa tersebut di-junto-kan dan tidak disebutkan kaitannya dengan La Nyalla sebagai penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.
“Sehingga tampak jelas perkara ini dipaksakan menjerat Pak La Nyalla yang sesungguhnya sama sekali tidak ada kaitan dalam penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim. Kesan pemaksaannya sangat jelas, tampak sekali dalam pernyataan-pernyataan Kejati Jatim yang tendensius dan tidak berpijak pada norma hukum. Biar masyarakat yang menilai,” ujar Amir. (jpnn)
SURABAYA - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka Rabu (4/5) di Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi