Kubu Nyalla Sebut Kejaksaan Melawan Putusan Pengadilan

Kubu Nyalla Sebut Kejaksaan Melawan Putusan Pengadilan
Ilustrasi. FOTO: pixabay.com

Berdasarkan surat dakwaan, surat tuntutan maupun putusan pengadilan tindak pidana korupsi tersebut, sama sekali uraian perbuatan kedua terdakwa tersebut di-junto-kan dan tidak disebutkan kaitannya dengan La Nyalla sebagai penyertaan (deelneming) sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

“Sehingga tampak jelas perkara ini dipaksakan menjerat Pak La Nyalla yang sesungguhnya sama sekali tidak ada kaitan dalam penyalahgunaan dana hibah Kadin Jatim. Kesan pemaksaannya sangat jelas, tampak sekali dalam pernyataan-pernyataan Kejati Jatim yang tendensius dan tidak berpijak pada norma hukum. Biar masyarakat yang menilai,” ujar Amir. (jpnn)


SURABAYA - Sidang gugatan praperadilan atas penetapan Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka Rabu (4/5) di Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News