Kubu Obor Rakyat Anggap Hanya Masalah Denda Saja

JAKARTA – Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa, menghormati langkah Bareskrim Polri yang menjerat mereka dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam kasus Obor Rakyat.
“Kami hormati kerja penyidik yang menggunakan Undang Undang Pers,” kata Pengacara Setyardi dan Darmawan, Hinca Panjaitan, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/7) di Jakarta.
Menurut Hinca, pemberitaan yang ada di Obor Rakyat merupakan produk jurnalistik seperti yang dimaksud dalam UU Pers. Karenanya, Hinca menilai tidak ada yang salah dengan kerja jurnalistik dalam Obor Rakyat tersebut.
Dia pun menilai terkait pasal 18 UU Pers yang disangkakan kepada kliennya, adalah pidana administratif. “Itu menyoal denda saja karena (Obor Rakyat) tidak berbadan hukum,” ungkap dia.
Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Dia menegaskan, Polri tidak akan berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan saja.
“Akan berkembang sesuai dengan keterangan yang nanti diperoleh,” kata Ronny di Mabes Polri, Jumat (4/7).
Sejauh ini, kata dia, memang belum ditemukan konstruksi pidana umum yang dapat menjerat Setyardi dan Darmawan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa, menghormati langkah Bareskrim Polri yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan