Kubu Obor Rakyat Anggap Hanya Masalah Denda Saja

JAKARTA – Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa, menghormati langkah Bareskrim Polri yang menjerat mereka dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dalam kasus Obor Rakyat.
“Kami hormati kerja penyidik yang menggunakan Undang Undang Pers,” kata Pengacara Setyardi dan Darmawan, Hinca Panjaitan, saat dihubungi wartawan, Jumat (4/7) di Jakarta.
Menurut Hinca, pemberitaan yang ada di Obor Rakyat merupakan produk jurnalistik seperti yang dimaksud dalam UU Pers. Karenanya, Hinca menilai tidak ada yang salah dengan kerja jurnalistik dalam Obor Rakyat tersebut.
Dia pun menilai terkait pasal 18 UU Pers yang disangkakan kepada kliennya, adalah pidana administratif. “Itu menyoal denda saja karena (Obor Rakyat) tidak berbadan hukum,” ungkap dia.
Sedangkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Dia menegaskan, Polri tidak akan berhenti pada dua tersangka yang sudah ditetapkan saja.
“Akan berkembang sesuai dengan keterangan yang nanti diperoleh,” kata Ronny di Mabes Polri, Jumat (4/7).
Sejauh ini, kata dia, memang belum ditemukan konstruksi pidana umum yang dapat menjerat Setyardi dan Darmawan. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa, menghormati langkah Bareskrim Polri yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Jakarta Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja, tak Harus Menunggu Hari Ulang Tahun
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Menteri Meutya Angkat Bicara soal Status Penugasan Letkol Teddy Sebagai Seskab, Oh
- Jaga Warisan Intelektual Bangsa, Ibas Siap Kawal Regulasi dan Insentif Penulis
- Dilantik Gubernur Dedi Mulyadi, Susi Gantini Resmi Jabat Ketua TP PKK Sumedang Lagi