Kubu OC Kaligis Tuding KPK Ingin Gugurkan Praperadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara OC Kaligis ke tahap penuntutan dicurigai sebagai manuver KPK untuk menggagalkan gugatan praperadilan tersangka kasus suap hakim PTUN Medan itu.
KPK dituding sengaja mempercepat proses penyidikan agar perkara OC bisa segera disidang yang otomatis membuat praperadilan gugur.
Kuasa hukum OC, Jhonson Panjaitan mengatakan, kecurigaan ini diperkuat dengan permintaan KPK menunda sidang perdana praperadilan kemarin.
"Kalian sudah melihat bahwa ada tindakan yang menurut saya tindakan yang tidak jujur dari KPK, bahwa KPK sebenarnya mengulur, bukan mempersiapkan praperadilan tapi untuk mengugurkan praperadilan," kata Jhonson kepada wartawan di KPK, Selasa (11/8).
Menurut Jhonson, KPK sebenarnya belum siap untuk bertarung di meja hijau. Pasalnya, sampai sekarang penyidik belum bisa mengorek keterangan dari OC lantaran advokat senior itu selalu menolak diperiksa.
Selain itu, lanjutnya, dengan mempercepat proses pelimpahan ke pengadilan KPK juga mengancam kesehatan OC. Mengingat kesehatan ayah artis Velolve Vexia itu sedang dalam kondisi tidak sehat.
Karena alasan tersebut OC dan tim kuasa hukumnya menolak tandatangani surat pelimpahan berkas yang disodorkan KPK siang tadi
"Dengan menanggung risiko berkas perkara dilimpahkan tanpa pemeriksaan OCK, tanpa tanda tangan OCK dan juga OCK dalam kondisi sakit. Sangat terlihat jelas apa yang terjadi beberapa hari ini adalah untuk menggugurkan praperadilan yang kita ajukan," paparnya.
JAKARTA - Pelimpahan berkas perkara OC Kaligis ke tahap penuntutan dicurigai sebagai manuver KPK untuk menggagalkan gugatan praperadilan tersangka
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat