Kubu Ongen Pertimbangkan Minta Kesaksian Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Yulianus Paongan alias Ongen menyiapkan langkah drastis jika eksepsi yang disampaikan terdakwa kasus pornografi dan UU ITE ini ditolak majelis hakim. Langkah itu adalah mengajukan Presiden Joko Widodo dan akrtris seksi Nikita Mirzani untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, keputusan memanggil Jokowi dan Nikita akan dilakukan setelah keluar tanggapan majelis atas eksepsi Ongen.
"Jika ini dilanjutkan, maka selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, dari situ kita akan tarik kesimpulan apakah Jokowi akan dihadirkan untuk didengarkan keterangannya sebagai saksi," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (4/5).
Yusril akui bahwa Jokowi dan Nikita tidak pernah dimintai keterangannya selama penyidikan kasus ini. Namun itu tidak menjadi masalah. Pasalnya, objek dari tindakan yang membuat Ongen didakwa adalah foto Jokowi bersama Nikita.
Namun Yusril kembali menekankan bahwa keputusan menghadirkan kedua figur publik itu bergantung pada putusan sela majelis hakim terhadap eksepsi Ongen. Baik Jaksa maupun tim penasehat Ongen, ujar Yusril, bisa saja mengajukan Jokowi hadir di persidangan.
"Tapi kita berharap putusan sela nanti Ongen bebas," tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas