Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK

Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK
Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 1, Harun Mustafa Nasution dan Muhammad Ichwan Husein Nasution, Salman Alfarisi Simanjuntak. Foto: Source for jpnn

"Kemudian di 8 September berdasarkan PKPU Nomor 8 tahun 2024 adalah batas akhir untuk melengkapi seluruh persyaratannya. Tetapi, kami mendapatkan di tanggal 16 Oktober ada bukti tanda terima penyerahan LHKPN-nya. Padahal penetapan paslon ditetapkan 22 September 2024, bagaimana mungkin setelah ditetapkan ada penyerahan syarat administrasi LHKPN di 16 Oktober 2024," tegas Salman.

Atas kejanggalan itulah, Salman menduga adanya perilaku eksklusivitas yang diberikan oleh termohon dalam hal ini KPU Mandailing Natal kepada paslon 02 di Pilkada Mandailing Natal 2024. Sebab, kata Salman, hal tersebut sangat imperatif yang wajib dipatuhi para calon peserta Pilkada.

Salman mencontohkan Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution memiliki aturan yang sangat rigid dalam penentuan prosedural. Bisa dibayangkan, untuk mengajukan permohonan ke MK itu ditentukan.

"Untuk PHP Kada itu tiga hari kerja, bagaimana kalau melewati batas waktu maka permohonan kami tidak dapat diterima. Nah, seharusnya seperti itulah KPU, ketika sudah melewati batas waktu yang ditentukan, seharusnya dia tidak boleh lagi menoleransi untuk menerima berkasnya," tegasnya.

Bahkan, lanjut Salman, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan sudah ada rekomendasi yang dikeluarkan.

"Sudah ada rekomendasi kepada KPU, apa rekomendasinya? Yaitu menyatakan pasangan calon nomor urut dua belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat," kata dia.

"Jika tidak memenuhi syarat, sepatutnya dan seyogianya seharusnya KPU dalam hal ini melakukan apa? mendiskualifikasi pasangan calon kosong dua, dan kami yakin Mahkamah akan mengabulkan permohonan kami," pungkasnya. (tan/jpnn)


Salman mengatakan LHKPN merupakan syarat administrasi yang harus dipenuhi Calon Kepala Daerah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News