Kubu Penyuap Sebut Muhaimin
Perintahkan Minta Rp 1,5 M dalam Suap Kemenakertrans
Jumat, 02 September 2011 – 06:46 WIB

Kubu Penyuap Sebut Muhaimin
JAKARTA - Kasus suap di tubuh Kemenakertrans semakin memanas. Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar kian santer disebut terlibat dalam kasus proyek infrastruktur transmigrasi di Papua Barat tersebut.
Kubu tersangka penyuap, Dharnawati, menyebut ketua umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu memerintahkan Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Dadong Irbarelawan meminta uang yang kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati, mengakui bahwa kliennya telah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Suisnaya dan Dadong. Namun, Farhat membantah itu adalah uang suap terkait dengan proyek percepatan pembangunan infrastruktur transmigrasi di 19 kabupaten. "Itu adalah uang pinjaman untuk perayaan Lebaran di Kemenakertrans," kata Farhat.
Putra Komisioner Komisi Yudisial (KY) Said Abbas itu lalu menerangkan, Suisnaya dan Dadong sebenarnya bukan otak peminjaman uang tersebut. Menurut Farhat, dua pegawai kementerian itu hanya menjalankan permintaan atasannya.
JAKARTA - Kasus suap di tubuh Kemenakertrans semakin memanas. Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar kian santer
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus
- Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Megawati Kirim Surat Ucapan Dukacita
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum