Kubu Pinangki Sesali Jaksa Tidak Jelaskan soal Penerimaan Uang USD 500 Ribu
jpnn.com, JAKARTA - Adres Napitupulu selaku tim penasihat kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, menyesali jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjelaskan hal-hal terkait penerimaan uang sebesar USD 500 ribu.
Hal ini disampaikan Aldres setelah mendengarkan paparan jaksa atas jawaban nota keberatan atau eksepsi Pinangki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (21/10).
"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres.
Aldres menyampaikan, pernyataan itu disampaikan, karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang. Menurutnya, hingga kini dakwaan JPU masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.
"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau enggak di Kuala Lumpur, di Jakarta atau kebanyakan ataunya itu. Kami bisa lihat sendiri. Itu jelas atau enggak menurut kami, itu tidak jelas, tetapi menurut penuntut umum itu yang jelas, ya, nanti masyarakat bisa nilai," cetus Aldres.
Aldres juga menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya. Dia menyebut, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas.
"Di mana menyamarkannya, di mana layering-nya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh, iya, bukan pencucian uang. Itu namanya kalaupun benar, itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang," ujar Aldres.
Oleh karena itu, Aldres merasa keberatan terkait Pinangki didakwa bermufakat jahat untuk memberi suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Tim penasihat kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, menyesali jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjelaskan hal-hal terkait penerimaan uang sebesar USD 500 ribu terhadap kliennya. Apalagi soal tuduhan TPPU.
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara