Kubu Pinangki Sesali Jaksa Tidak Jelaskan soal Penerimaan Uang USD 500 Ribu
Rabu, 21 Oktober 2020 – 16:52 WIB

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari saat menjalani sidang Eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9). Foto : Ricardo
"Memang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu. Tadi dia bilang sudah jelas itu, tetapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," pungkas Aldres. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Tim penasihat kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, menyesali jaksa penuntut umum (JPU) tidak menjelaskan hal-hal terkait penerimaan uang sebesar USD 500 ribu terhadap kliennya. Apalagi soal tuduhan TPPU.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ronny Yakin Perkara Hasto Bermuatan Politik, Temuan Demonstrasi Bayaran Jadi Bukti Baru
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- KPK Periksa Djan Faridz Terkait Dugaan Suap Pengurusan Anggota DPR RI
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian