Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai
Kamis, 04 Agustus 2011 – 23:40 WIB
Menurut Agus, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka opsi yang akan ditawarkan dewan pers akan diterima. Hanya saja, kata dia, opsi itu belum diputuskan karena akan ada lagi pertemuan yang digelar Senin (8/8). Dalam pertemuan itu nantinya akan dibacakan risalah kesepakatan. "Dewan Pers harus memberikan kesempatan pada media untuk berpendapat, untuk merespon, untuk berdialog. Saya kira wajar. Intinya, hasilnya yang bagus, kedua pihak menyerahkan ini ke Dewan Pers," lanjut Agus.
Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam itu mempertemukan masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak. Harry Ponto diwakili kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa. Sedangkan dari pihak MNC Group, tampak Andi Simangunsong.
Dwi Ria Latifa berharap, opsi yang ditawarkan dewan pers dapat memulihkan nama baik Harry Ponto. Seperti memberikan hak jawab disertai permintaan maaf, atau wawancara langsung dengan Harry Ponto guna melakukan klarifikasi.
"Itu tentu dilakukan dalam hal membersihkan nama baik Harry Ponto terhadap berita-berita yang sudah dibuat dan telanjur muncul ke permukaan. Selain itu juga meminta maaf kepada pembaca. Itu yang menarik. Karena masyarakat sudah disuguhkan berita yang tidak benar. Media diminta untuk minta maaf juga terhadap pembaca," urai Ria.
JAKARTA - Pengacara Harry Ponto dan kubu Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan situs berita Okezone.com, dua media di bawah bendera Grup MNC menyepakati
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang