Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai
Kamis, 04 Agustus 2011 – 23:40 WIB

Kubu Ponto dan MNC Group Memilih Damai
Menurut Agus, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka opsi yang akan ditawarkan dewan pers akan diterima. Hanya saja, kata dia, opsi itu belum diputuskan karena akan ada lagi pertemuan yang digelar Senin (8/8). Dalam pertemuan itu nantinya akan dibacakan risalah kesepakatan. "Dewan Pers harus memberikan kesempatan pada media untuk berpendapat, untuk merespon, untuk berdialog. Saya kira wajar. Intinya, hasilnya yang bagus, kedua pihak menyerahkan ini ke Dewan Pers," lanjut Agus.
Mediasi yang berlangsung sekitar dua jam itu mempertemukan masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak. Harry Ponto diwakili kuasa hukumnya, Dwi Ria Latifa. Sedangkan dari pihak MNC Group, tampak Andi Simangunsong.
Dwi Ria Latifa berharap, opsi yang ditawarkan dewan pers dapat memulihkan nama baik Harry Ponto. Seperti memberikan hak jawab disertai permintaan maaf, atau wawancara langsung dengan Harry Ponto guna melakukan klarifikasi.
"Itu tentu dilakukan dalam hal membersihkan nama baik Harry Ponto terhadap berita-berita yang sudah dibuat dan telanjur muncul ke permukaan. Selain itu juga meminta maaf kepada pembaca. Itu yang menarik. Karena masyarakat sudah disuguhkan berita yang tidak benar. Media diminta untuk minta maaf juga terhadap pembaca," urai Ria.
JAKARTA - Pengacara Harry Ponto dan kubu Harian Seputar Indonesia (Sindo) dan situs berita Okezone.com, dua media di bawah bendera Grup MNC menyepakati
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025