Kubu Prabowo-Gibran Yakin Kandaskan Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Menurut Otto, kubu 01 dan 03 dalam proses pendaftaran hingga debat di KPU tidak mempersoalkan masalah ini.
“Artinya, legal standing Pak Prabowo sudah jelas diakui 01 dan 03. Kalau tidak punya legal standing dan jelas bagaimana dia ikut di dalam suatu debat,” katanya.
“Kami yakin permohonan itu tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar hukum. Salah kamar, seharusnya mereka kalau mempersoalkan itu, soal proses dan pelanggaran, itu kamarnya adalah di Bawaslu, tidak di MK,” kata dia.
Anggot Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menambahkan, kubu 01 dan 03 telah mengakui Prabowo-Gibran dalam kontestasi pilpres, mulai dari pendaftaran hingga debat capres-cawapres. Mereka tidak pernah protes soal keikutsertaan Prabowo-Gibran.
“Kok sekarang KPU disalahkan? Jadi disalahkan KPU-nya, kok Gibran tidak memenuhi syarat. Jadi menurut kami sih rada-rada cengeng. Gitu saja,” katanya.
Tim Hukum Prabowo-Gibran lainnya, OC Kaligis, menyampaikan soal narasi dalam permohonan PHPU kedua kubu pemohon. Menurutnya, hal ini tidak ada dalam ketentuan pembuktian.
“Bukti narasi tidak dikenal di dalam pembuktian dan saya sudah siap untuk itu. Saya mendukung semua teman-teman, Pak Otto sebagai wakil saya, dan kami telah sangat siap dan kami satu dalam pembelaan,” kata dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kubu pembela Prabowo-Gibran yakin bisa mengandaskan gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Biaya Pemilu Mahal, Rahmat Saleh Dorong Sistem e-Voting di Pesta Demokrasi 2029
- Yusril: Kemungkinan MK Juga Batalkan Parliamentary Threshold