Kubu Prabowo-Hatta Puas Atas Putusan DKPP
Kamis, 21 Agustus 2014 – 17:33 WIB
Sebagaimana diketahui, dalam putusannya yang dibacakan anggota Majelis Valina Singka Subekti, Mahkamah berpendapat keluarnya Peraturan KPU terkait DPKtb tidak dapat dikaulifikasikan pelanggaran. Karena menjawab potensi persoalan yang sudah dapat diprediksi dan dipetakan sebelumnya. Sehingga teradu tidak terbukti melanggar kode etik. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua tim advokasi pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Mahendradatta, mengaku puas dengan keputusan Majelis Sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan