Kubu Prabowo: Jika Kecurangan Disahkan, Putusan MK jadi Persoalan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Luthfi Yazid mengatakan, segala dugaan terjadinya kecurangan telah dibuktikan pihaknya di persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 yang digelar di MK.
Menurut Luthfi, saat ini yang dibutuhkan adalah kepercayaan publik terkait keputusan MK yang rencananya dibacakan Kamis (27/6). Keputusan apa pun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan menjadi persoalan tersendiri ke depannya.
"Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kami buktikan dalam persidangan. Jika disahkan kecurangan itu, maka putusan MK menjadi persoalan. Sekarang yang dibutuhkan itu public trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada public endorsement, akan bermasalah di dalam perjalanannya," ujar Lutfi pada diskusi bertajuk 'Apakah Kecurangan Disahkan' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Rabu (26/6)
Luthfi lebih lanjut mengatakan, MK harus cermat dan teliti dalam membuat putusan dengan melihat fakta secara utuh. Jangan melihat kebenaran yang setengah-setengah.
BACA JUGA: Kira – kira, Kangen enggak Sama Habib Rizieq?
"Kebenaran ya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya," ucap Luthfi.
Luthfi kemudian mengemukakan alasannya menyebut KPU amburadul. Antara lain, masih adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019. Padahal, pemungutan suara sudah dilaksanakan pada 17 April.
"DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu," katanya.
Kubu Prabowo – Sandi merasa sudah membuktikan dugaan kecurangan di sidang sengketa hasil Pilpres 2019, tinggal tunggu putusan MK.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana