Kubu Prabowo: Kami Siap Terima Putusan MK!

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya bakal menerima apa pun hasil keputusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil Pilpres 2019.
Menurut Dahnil, pihaknya bersikap legawa, sekalipun putusan itu tidak menguntungkan mereka.
"Sama seperti disampaikan Pak Prabowo, apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: Calon Ketua Umum KONI Pusat Minta Restu Menpora Imam Nahrawi
Dahnil pun berharap para pendukung Prabowo - Sandiaga bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.
"Para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut apa pun keputusannya," sambung Dahnil.
Diketahui MK memajukan jadwal pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Awalnya, pembacaan putusan akan diselenggarakan Jumat (28/6), namun dimajukan menjadi hari Kamis (27/6). (cuy/jpnn)
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya bakal menerima apa pun hasil keputusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU