Kubu Prabowo: Kami Siap Terima Putusan MK!
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya bakal menerima apa pun hasil keputusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil Pilpres 2019.
Menurut Dahnil, pihaknya bersikap legawa, sekalipun putusan itu tidak menguntungkan mereka.
"Sama seperti disampaikan Pak Prabowo, apa pun hasilnya kami hormati keputusan konstitusional," kata Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/6).
BACA JUGA: Calon Ketua Umum KONI Pusat Minta Restu Menpora Imam Nahrawi
Dahnil pun berharap para pendukung Prabowo - Sandiaga bisa menerima apa pun hasil putusan MK nanti.
"Para pendukung paslon 02 diharapkan bisa menghormati putusan tersebut apa pun keputusannya," sambung Dahnil.
Diketahui MK memajukan jadwal pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Awalnya, pembacaan putusan akan diselenggarakan Jumat (28/6), namun dimajukan menjadi hari Kamis (27/6). (cuy/jpnn)
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya bakal menerima apa pun hasil keputusan yang dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN