Kubu Prabowo Klaim Dalil Gugatan di Sidang Sengketa Pilpres di MK Terbukti
Sabtu, 22 Juni 2019 – 13:35 WIB
Dia menjelaskan, di Indonesia ini ada 34 provinsi, sehingga setidak-tidaknya untuk melakukan pembuktian kuantiatif diperlukan 34 saksi. Menurut Hendarsam, sangat tidak mungkin dan akan janggal bila satu saksi meng-cover dua provinsi.
“Kami cukup tidak puas dari sisi kuantitas, tetapi ya mahkamah sudah memutuskan seperti itu, apalagi persidangannya cepat dan agenda sudah ditentukan. Mau tidak mau kami harus ikut dengan aturan yang ada,” papar Hendarsam.(boy/jpnn)
Kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yakin dalil yang mereka mohonkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terbukti.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Soal Erick Thohir Langgar Aturan Pemilu Dimentahkan MK
- Gibran Masih Menunggu Arahan Prabowo Pascaputusan MK
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- MK Bacakan Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Gibran Tetap Berkantor Seperti Biasa
- Pernyataan Sikap JDI Pro-Gibran Menjelang MK Putuskan Sengketa Pilpres 2024, Tegas!
- Polisi Imbau Pengendara Hindari Kawasan Monas