Kubu Prabowo Minta Bawaslu Beri Sanksi Tegas kepada Capres Pengumbar Data Menyesatkan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Saleh Partaonan Daulay meminta Bawaslu memberi sanksi tegas kepada Capres RI nomor urut 01 Anies Baswedan yang dinilai mengumbar data menyesatkan saat debat kandidat pada Pilpres 2024, Minggu (7/1).
Menurut Saleh, kandidat capres adalah sosok yang akan menjadi tuntunan dan panutan bagi masyarakat. Karena itu, sangat tidak pantas jika ada capres yang berbicara dan menyampaikan data salah dan menyesatkan.
Saleh memandang Anies tidak hanya menyampaikan data salah dan provokatif, tetapi sangat terasa bahwa sebelum debat, semuanya sudah dipersiapkan.
"Data sudah disusun dengan target menjatuhkan dan mempermalukan Prabowo. Tindakan seperti ini sangat tidak pantas dan jauh dari adat istiadat dan nilai-nilai ketimuran," ujar Saleh dikutip dari siaran persnya, Rabu (10/1).
Pada debat capres terakhir, Saleh menilai ada banyak data yang memang salah dan menyesatkan. Paling tidak, katanya, ada dua data yang salah dan fatal.
Pertama, Anies menyebut bahwa kementerian pertahanan menghabiskan Rp 700 triliun anggarannya untuk membeli alutsista bekas. Kedua, tanah yang dikuasai Prabowo seluas 340 hektare yang kemudian dikoreksi dengan menyebut 340 ribu hektare.
Soal anggaran,l lanjut ketua Fraksi PAN DPR RI itu, adalah sangat menyesatkan jika disebut semua anggaran Kemenhan membeli alutsista bekas.
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Partaonan Daulay minta Bawaslu memberi sanksi tegas kepada Capres RI pengumbar data menyesatkan ini.
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Hasil Survei: Mayoritas Responden Optimistis Prabowo Bawa Indonesia Lebih Baik
- JAMAN Dukung Usul Prabowo Terkait Pelaksanaan Pilkada Melalui DPRD
- Segini Jumlah Nilai Investor di IKN, Angkanya Mencapai Triliun
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028