Kubu Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres, Tim Hukum KPU Keberatan: Itu Ilegal
Jumat, 14 Juni 2019 – 19:39 WIB
Lebih lanjut kata Ali, pihaknya masih berpegangan pada permohonan pertama Tim Hukum Prabowo - Sandi yang tidak menyoal hasil penghitungan suara oleh KPU.
"Jika sekarang tiba-tiba muncul, walau itu tanpa dasar yang jelas. Sebab kan ada disebutkan tingkat provinsi, jika diturunkan ke tingkat kabupaten kan tidak ada. Cuma yang penting adalah permohonan pertama 24 Mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan KPU benar," tandas dia. (tan/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menilai permohonan revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ilegal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika
- Sebegini Petugas KPPS yang Wafat pada Pilkada Serentak 2024
- Banyak Orang Jakarta Golput saat Pilgub, KPU DKI Bakal Evaluasi
- 287 TPS Kembali Gelar Pemungutan Suara Hari Ini
- KPU Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal di Karawang Dapat Santunan
- Pilgub Jakarta 1 atau 2 Putaran? Begini Penjelasan KPU DKI