Kubu Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres, Tim Hukum KPU Keberatan: Itu Ilegal
Jumat, 14 Juni 2019 – 19:39 WIB

Ketua KPU Arief Budiman dan anggota Evi Novida Ginting Manik saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Lebih lanjut kata Ali, pihaknya masih berpegangan pada permohonan pertama Tim Hukum Prabowo - Sandi yang tidak menyoal hasil penghitungan suara oleh KPU.
"Jika sekarang tiba-tiba muncul, walau itu tanpa dasar yang jelas. Sebab kan ada disebutkan tingkat provinsi, jika diturunkan ke tingkat kabupaten kan tidak ada. Cuma yang penting adalah permohonan pertama 24 Mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan KPU benar," tandas dia. (tan/jpnn)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menilai permohonan revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ilegal.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini