Kubu Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres, Tim Hukum KPU Keberatan: Itu Ilegal

Kubu Prabowo Perbaiki Permohonan Sengketa Pilpres, Tim Hukum KPU Keberatan: Itu Ilegal
Ketua KPU Arief Budiman dan anggota Evi Novida Ginting Manik saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut kata Ali, pihaknya masih berpegangan pada permohonan pertama Tim Hukum Prabowo - Sandi yang tidak menyoal hasil penghitungan suara oleh KPU.

"Jika sekarang tiba-tiba muncul, walau itu tanpa dasar yang jelas. Sebab kan ada disebutkan tingkat provinsi, jika diturunkan ke tingkat kabupaten kan tidak ada. Cuma yang penting adalah permohonan pertama 24 Mei tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara, artinya mengakui bahwa apa yang dilakukan KPU benar," tandas dia. (tan/jpnn)


Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2019 menilai permohonan revisi gugatan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ilegal.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News