Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Kejanggalan Sumbangan Pribadi Jokowi

Menurut BW, kedua kelompok ditenggarai berasal dari bendahara paslon nomor urut 01 serta diduga untuk menampung sumbangan dengan tujuan
mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Kemudian, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2.500.000.000 dan teknik pemecahan sumbangan serta penyamaran sumber asli dana kampanye, diduga umum terjadi dalam pemilu.
"Fakta di atas menegaskan adanya pelanggaran asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye," kata BW.
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 525 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dan menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi berharap MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy bersedia menggali lebih dalam terkait hal-hal yang dipaparkan guna mewujudkan keadilan substantif. (gir/jpnn)
BW heran lantaran dalam waktu 13 hari harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga belasan miliar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar