Kubu Prabowo Tak Keberatan Debat Capres ala KPU
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Riza Patria menghormati alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memberikan kisi-kisi pertanyaan untuk debat dan batal memfasilitasi sosialisasi visi misi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, KPU sudah mengaku bukan membocorkan. Namun, hanya memberitahu kisi-kisi pertanyaan. Sebab, pemahaman KPU soal debat adalah bagian dari kampanye menyampaikan visi misi program, ide, dan gagasan.
Sehingga KPU merasa perlu masing-masing pasangan calon (paslon) lebih mengedepankan visi misi program. “Bukan saling serang, bukan saling menyalahkan, tapi mengedepankan ide dan gagasan. Itu kami hormati dan hargai,” kata Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1).
Riza mengatakan, memang seharusnya paslon yang menyampaikan visi misi, program, mengedepankan gagasan, mencari solusi terkait masalah-masalah bangsa yang kompleks dan banyak. “Saya kira itu satu yang kami hormati dan hargai. Jadi kami hormati kalau apa yang disampaikan KPU,” ujarnya.
Terkait dibatalkannya sosialisasi visi misi program, Riza mengatakan, bila sudah diputuskan oleh KPU dan disepakati kedua belah pihak, maka harus dihormati. Dia menegaskan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, juga menghargai dan menghormati.
“Sekalipun memang banyak orang ingin bahwa visi misi bisa disampaikan oleh pasangan calon, bukan disampaikan oleh tim sukses,” katanya.
Sebab, ujar dia, yang menyampaikan ide, gagasan, dan akan melaksanakan implementasikan visi misi serta program adalah presiden dan wakil presiden beserta jajarannya nanti.
Karena itu, ujar dia, memang idealnya itu disampaikan oleh paslon. Namun demikian, apabila disepakati dibatalkan, maka keputusan itu harus dihargai dan dihormati.
Politikus Gerindra Riza Patria menegaskan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menghargai dan menghormati keputusan KPU soal debat
- Dipecat PDIP dan Gagal Dilantik Jadi DPR, Tia Rahmania Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15
- Senin, Ada Rapat Penting di DPR terkait Putusan MK soal Pilkada
- DKPP Pecat Ketua KPU, Pimpinan Komisi II: Menurut Saya Ini Sangat Buruk
- Prof Jimly Ingatkan KPU Laksanakan Putusan MK soal Irman Gusman
- Ketua KPU Hasyim Langsung Ngacir Seusai Sidang Dugaan Asusila