Kubu Prabowo Tak Mau Pengalaman Sidang Sengketa Pilpres 2014 Lalu Terulang
jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo kembali menegaskan pihaknya memerlukan dukungan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses sidang sengketa pilpres di MK berlangsung.
Tujuannya, untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Nico kemudian menuturkan permintaan itu merujuk pada pengalamannya terlibat dalam tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Rajasa dalam sidang yang sama pada Pilpres 2014 lalu.
BACA JUGA : KPU Nilai Gugatan Prabowo - Sandi Cacat Logika
Menurutnya, banyak saksi yang coba dihadirkan ketika itu, tidak bisa hadir ataupun tidak bersedia hadir di persidangan. Alasannya, karena berada di bawah ancaman dan tekanan pihak lain.
"Ini fakta yang harus kami ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan," ujar Nico pada diskusi di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta Selatan, Senin (17/6)
Nico menyatakan, landasan hukum yang mereka pakai untuk meminta perlindungan terhadap para saksi ke LPSK adalah Pasal 28 huruf G UUD 1945. Kemudian Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39/2009 tentang Hak Asasi Manusia.
"Di samping itu juga landasan hukum lainnya adalah UU Nomor 12/2005 tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat berkepentingan meminta perlindungan saksi kepada LPSK," ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan LPSK memberikan jaminan perlindungan bagi para saksi maupun korban yang ikut sidang sengketa pilpres di MK.
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon
- Soal Saksi Pansus Haji Mendapat Tekanan, Menag Yaqut: Intimidasi itu Dilakukan oleh Siapa?