Kubu Prabowo Tak Mau Pengalaman Sidang Sengketa Pilpres 2014 Lalu Terulang

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo kembali menegaskan pihaknya memerlukan dukungan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama proses sidang sengketa pilpres di MK berlangsung.
Tujuannya, untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
Nico kemudian menuturkan permintaan itu merujuk pada pengalamannya terlibat dalam tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Rajasa dalam sidang yang sama pada Pilpres 2014 lalu.
BACA JUGA : KPU Nilai Gugatan Prabowo - Sandi Cacat Logika
Menurutnya, banyak saksi yang coba dihadirkan ketika itu, tidak bisa hadir ataupun tidak bersedia hadir di persidangan. Alasannya, karena berada di bawah ancaman dan tekanan pihak lain.
"Ini fakta yang harus kami ungkapkan, sehingga mau tidak mau pada 2019 ini kami harus menempuh langkah-langkah hukum untuk menjamin keberadaan saksi-saksi yang akan kami hadirkan," ujar Nico pada diskusi di Prabowo-Sandi Media Center, Jakarta Selatan, Senin (17/6)
Nico menyatakan, landasan hukum yang mereka pakai untuk meminta perlindungan terhadap para saksi ke LPSK adalah Pasal 28 huruf G UUD 1945. Kemudian Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39/2009 tentang Hak Asasi Manusia.
"Di samping itu juga landasan hukum lainnya adalah UU Nomor 12/2005 tentang Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik. Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi sangat berkepentingan meminta perlindungan saksi kepada LPSK," ucapnya.
Tidak menutup kemungkinan LPSK memberikan jaminan perlindungan bagi para saksi maupun korban yang ikut sidang sengketa pilpres di MK.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak