Kubu Prabowo Tak Persoalkan MK Percepat Sidang Putusan Sengketa Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade tidak mempersoalkan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan waktu pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Sedianya, hakim MK akan memutuskan sidang sengketa hasil Pilpres pada 28 Juni. Setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH), sidang putusan dimajukan sehari dari jadwal semula yakni 27 Juni.
"Tentu itu hak MK, ya. MK punya hak memajukan sesuai aturan berlaku. Maksimal itu memang 28 Juni. MK berhak memajukan kalau RPH sudah selesai," ucap Andre ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, Selasa (25/6).
BACA JUGA: Prabowo - Sandi akan Lapang Dada Menerima Putusan Sidang Sengketa Pilpres
Menurut Andre, MK telah melakukan mekanisme yang tepat sebelum menyatakan sidang dimajukan. Tiga hari sebelum sidang dimulai, MK telah mengirim surat pemberitahuan kepada pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Namun, tetap ada aturan tiga hari sebelum pengumuman, itu sudah disampaikan ke tim kuasa hukum. Itu sudah dilaksanakan MK," ungkap dia.
Sebelumnya Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut para hakim konstitusi sudah siap membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6). Karena itu tidak ada alasan bagi MK menunda pembacaan putusan.
"Pertimbangannya, ya, karena majelis hakim merasa sudah siap untuk membacakan putusan pada 27 Juni," kata Fajar, Senin (24/6) kemarin. (mg10/jpnn)
Jubir BPN Prabowo - Sandi, Andre Rosiade tidak mempersoalkan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memajukan jadwal pembacaan sidang sengketa pilpres 2019
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN