Kubu Putri Candrawathi: Replik JPU Kosong Tanpa Bukti
jpnn.com - JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi menilai replik jaksa penuntut umum (JPU) tidak berdasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kuat.
Replik adalah jawaban penuntut atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya.
Hal itu dibacakan dalam sidang dengan agenda duplik (jawaban kedua dari terdakwa atau pembela terdakwa) atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis menyatakan sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis dalam replik JPU tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, serta asumsi hingga tuduhan baru.
"Sesuatu yang emosional menyedihkan dan nyaris sia-sia upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dengan hanya 28 halaman replik yang penuh kalimat-kalimat emosional," kata Arman di ruang sidang.
Arman menuding poin-poin replik menyiratkan JPU seperti sedang tersesat di rimba fakta dan pembuktiannya yang diajukan di persidangan rapuh.
Namun, pihaknya tetap menghargai upaya maksimal yang dilakukan penuntut umum tersebut.
Menurut Arman, seharusnya replik yang diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan pihaknya merupakan suatu tanggapan yang dibuat berdasar uraian fakta yang terungkap di persidangan.
Penasihat hukum Putri Candrawathi menilai JPU seperti sedang tersesat di rimba fakta dan pembuktiannya rapuh.
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani
- Guru Supriyani Dituntut Bebas oleh JPU Kejari Konsel
- Duh, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!