Kubu Putri Candrawathi: Replik JPU Kosong Tanpa Bukti

Pada kenyataannya, klaim dia, replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat.
"Yang terjadi justru menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya, replik tersebut justru menunjukkan betapa tidak cermatnya penuntut umum menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan," kata Arman.
Dia menilai JPU keliru menerapkan peraturan, doktrin hingga prinsip-prinsip dasar dalam hukum.
"Ketidakkonsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah-olah bersesuaian juga kembali muncul dalam replik tersebut," tutur Arman.
Putri Candrawathi dituntut hukuman delapam tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Istri Ferdy Sambo itu diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Penasihat hukum Putri Candrawathi menilai JPU seperti sedang tersesat di rimba fakta dan pembuktiannya rapuh.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Hukuman Setahun Penjara
- Ted Sioeng Minta Majelis Hakim Jatuhkan Vonis yang Paling Adil
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Tak Terima Vonis Ringan Harvey Moeis dkk, JPU Ajukan Banding
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani