Kubu Raffi Pertanyakan Keabsahan Penangkapan
Senin, 11 Maret 2013 – 18:28 WIB

Kubu Raffi Pertanyakan Keabsahan Penangkapan
Hotman pun terus mengejar dengan pertanyaan lainnya. "Apakah saksi mengetahui, bahwa katinon tidak ada di UU?" tanya Hotma.
Baca Juga:
Agus pun sigap menjawab. "Memang tidak tercantum dalam lampiran undang-undang," tuturnya
Agus menjelaskan, para ahli menggolongkan katinon termasuk narkoba. Merujuk pada sejumlah ahli yang dimintai pendapat oleh BNN,zat yang terkandung dalam katinon itu masuk dalam lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Bahwa kandungan tersebut termasuk lampiran nomor satu narkotika nomor urut 35 dan 39," jelas Agus.
Mendengar jawaban itu, Hotma pun mengingatkan asas legalitas. "Saudara tau asas legalitas?," tanya pengacara senior itu.
JAKARTA - Tim kuasa hukum Raffi Ahmad mempertanyakan keabsahan penangkapan presenter acara musik DahSyat itu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan