Kubu Rasyid Klaim Menjadi Korban Kecelakaan
Kamis, 14 Februari 2013 – 11:05 WIB
JAKARTA--Tim kuasa hukum M Rasyid Amrullah Rajasa menilai bahwa kasus kecelakaan mobil yang menjerat Rasyid sebagai tersangka tidak sepenuhnya kesalahan kliennya.
Malah menurut mereka, Rasyid termasuk menjadi korban dari kecelakaan itu. Pasalnya akibat kecelakaan mobil yang terjadi pada tahun baru itu, Rasyid menderita tekanan psikis.
"Klien kami termasuk korban dalam kecelakaan tersebut dan sebagaimana diketahui karena adanya peristiwa ini menyebabkan klien kami menderita tekanan psikis," kata Riri Purbasari Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (14/2).
Itu sebabnya menurut Riri, hari ini, Kamis (14/2), Rasyid memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang perdana. Sidang itu beragendakan pembacaan Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JAKARTA--Tim kuasa hukum M Rasyid Amrullah Rajasa menilai bahwa kasus kecelakaan mobil yang menjerat Rasyid sebagai tersangka tidak sepenuhnya kesalahan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo