Kubu Rasyid Klaim Menjadi Korban Kecelakaan

Kubu Rasyid Klaim Menjadi Korban Kecelakaan
Kubu Rasyid Klaim Menjadi Korban Kecelakaan
Riri menyatakan Rasyid sebenarnya belum sepenuhnya sehat karena masih dalam proses terapi penyembuhan dan masih dalam pengawasan dokter. Namun sebagai warga negara yang baik, Rasyid bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan.

Seperti diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500 pada tahun baru.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Rasyid dikenakan Pasal 283 jo Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Dua Lumba-Lumba Disita

JAKARTA--Tim kuasa hukum M Rasyid Amrullah Rajasa menilai bahwa kasus kecelakaan mobil yang menjerat Rasyid sebagai tersangka tidak sepenuhnya kesalahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News