Kubu Rasyid Klaim Menjadi Korban Kecelakaan
Kamis, 14 Februari 2013 – 11:05 WIB
Riri menyatakan Rasyid sebenarnya belum sepenuhnya sehat karena masih dalam proses terapi penyembuhan dan masih dalam pengawasan dokter. Namun sebagai warga negara yang baik, Rasyid bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500 pada tahun baru.
Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan). Rasyid dikenakan Pasal 283 jo Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (gil/jpnn)
JAKARTA--Tim kuasa hukum M Rasyid Amrullah Rajasa menilai bahwa kasus kecelakaan mobil yang menjerat Rasyid sebagai tersangka tidak sepenuhnya kesalahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Lantik 5 Pejabat Tinggi Pratama Kemnaker, Ini Nama-namanya
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG