Kubu Raya Cabut 4 Izin Perusahaan Sawit

Kubu Raya Cabut 4 Izin Perusahaan Sawit
Kubu Raya Cabut 4 Izin Perusahaan Sawit
SUNGAI RAYA- Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan (Dishutbuntam) Kabupaten Kubu Raya memutuskan mencabut izin empat perusahaan perkebunan sawit karena menelantarkan lahan yang diberikan pemerintah. "Keempatnya perusahaan tersebut tidak pernah lagi melakukan aktivitas atau mengelola lahan yang sudah berizin. Mereka hanya menguasai lahan," kata Golda M Purba, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dishutbuntam Kubu Raya, kemarin.

Menurut dia seharusnya ke empat perusahaan tersebut melakukan penanaman dan tidak hanya menguasai lahan tanpa adanya keseriusan melakukan penanaman. Pasalnya, kedepan berdampak sulitnya investor lain untuk masuk dan benar-benar ingin berinvestasi atau melakukan penanaman.

Ke empat perusahaan yang izinnya dicabut untuk penguasaan luasan konsesi lahan  cukup mengejutkan. Tidak kurang lima ribu hektar sesuai dengan Amdal diterbitkan dikuasai ke empat perusahaan ini. "Jadi terpaksa izinnya dicabut," ujarnya.

Disinggung lebih jauh perusahaan perkebunan mana saja? Golda enggan merinci lebih jauh. "Ngak etis kita umumkan. Biar yang sudah tahu aja," ungkapnya.

Pemerintah Kubu  Raya dalam waktu dekat telah melakukan seleksi ketat melakukan perluasan lahan perkebunan sawit. Tidak heran, seperti PT. Graha Agri Nusantara (GAN) pernah ditolak Kementerian Kehutanan saat pengajuan perluasan lahan sawit dengan menurunkan status HPK menjadi APL. Penolakan itu lebih disebabkan dengan adanya moratorium gambut.

SUNGAI RAYA- Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan (Dishutbuntam) Kabupaten Kubu Raya memutuskan mencabut izin empat perusahaan perkebunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News