Kubu Raya Cabut 4 Izin Perusahaan Sawit
Senin, 30 Mei 2011 – 13:11 WIB
SUNGAI RAYA- Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan (Dishutbuntam) Kabupaten Kubu Raya memutuskan mencabut izin empat perusahaan perkebunan sawit karena menelantarkan lahan yang diberikan pemerintah. "Keempatnya perusahaan tersebut tidak pernah lagi melakukan aktivitas atau mengelola lahan yang sudah berizin. Mereka hanya menguasai lahan," kata Golda M Purba, Kabid Pengendalian dan Pengawasan Dishutbuntam Kubu Raya, kemarin. Ke empat perusahaan yang izinnya dicabut untuk penguasaan luasan konsesi lahan cukup mengejutkan. Tidak kurang lima ribu hektar sesuai dengan Amdal diterbitkan dikuasai ke empat perusahaan ini. "Jadi terpaksa izinnya dicabut," ujarnya.
Menurut dia seharusnya ke empat perusahaan tersebut melakukan penanaman dan tidak hanya menguasai lahan tanpa adanya keseriusan melakukan penanaman. Pasalnya, kedepan berdampak sulitnya investor lain untuk masuk dan benar-benar ingin berinvestasi atau melakukan penanaman.
Baca Juga:
Disinggung lebih jauh perusahaan perkebunan mana saja? Golda enggan merinci lebih jauh. "Ngak etis kita umumkan. Biar yang sudah tahu aja," ungkapnya.
Pemerintah Kubu Raya dalam waktu dekat telah melakukan seleksi ketat melakukan perluasan lahan perkebunan sawit. Tidak heran, seperti PT. Graha Agri Nusantara (GAN) pernah ditolak Kementerian Kehutanan saat pengajuan perluasan lahan sawit dengan menurunkan status HPK menjadi APL. Penolakan itu lebih disebabkan dengan adanya moratorium gambut.
SUNGAI RAYA- Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan (Dishutbuntam) Kabupaten Kubu Raya memutuskan mencabut izin empat perusahaan perkebunan
BERITA TERKAIT
- Menparekraf Sandiaga Uno Dorong UMKM di Palembang Mendunia
- Pawai Kendaraan HJKB ke-214 Bikin Macet, Pj Wali Kota Berkata Begini
- Satlantas Polresta Pekanbaru Ajak Warga di Area CFD Ciptakan Pilkada Damai
- 91 Kendaraan Hias Ikut Pawai di HJKB Ke-214, Konsepnya Unik
- Balita Tenggelam di Sungai Musi saat Mandi dengan Neneknya, Begini Kejadiannya
- Sosialisasi UU ASN, Bupati Aulia Oktafiandi Beri Pesan Ini kepada PPPK Nakes