Kubu Raya Cabut 4 Izin Perusahaan Sawit
Senin, 30 Mei 2011 – 13:11 WIB
Golda menjelaskan luas wilayah Kubu Raya sekitar ± 695.822 hektar sesuai undang-undang nomor 35 tahun 2007. Rinciannya terdiri dari sembilan kecamatan. Namun berdasarkan hasil perhitungan peta digital luasnya mencapai 881.322,41 hektar.
Berdasarkan jumlah tersebut untuk Padu Serasi RTRWP dan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK)yang dipertegas SK Menhutbun No. 259/Kpts-II/2000, kawasan kehutanan di Kubu Raya mencapai 238.327,34 Ha (27,04 %). Kalau dirinci meliputi Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Konversi. Dan yang telah dikelola untuk perkebunan kelapa sawit sekitar 6.156,06 Ha atau 0,70 Ha.
Ditempat terpisah sebelumnya Kepala Perwakilan Pertanahan Kubu Raya, Kasten Situmorang waktu lalu menjelaskan kriteria tanah terlantar menurut PP Nomor 36 Tahun 1998 mencakup Tanah Hak Milik, HGU, HGB dan Hak Pakai dan yang dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.
"Ada fenomena yang bertolak belakang antara pemilikan dan penguasaan tanah di tangan rakyat khususnya tanah pertanian kaum tani luasnya terus menyempit. Sementara kecenderungannya tanah diterlantarkan dari waktu ke waktu meningkat. Begitu pula kepemilikan tanah pertanian petani semakin menyusut. Kondisi ini jelas menjadi persoalan pelik dalam menimbulkan realitas konflik agraria (sengketa tanah) di masyarakat," jelasnya.
SUNGAI RAYA- Dinas Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan (Dishutbuntam) Kabupaten Kubu Raya memutuskan mencabut izin empat perusahaan perkebunan
BERITA TERKAIT
- Berusaha Menyelamatkan Diri Saat Gempa Bandung, Satu Anak Meninggal
- Sebanyak 19,8 Ton Kopi Pagar Alam Sumsel Diekspor Perdana ke Malaysia
- CPNS 2024 Pemkab Bogor: 7.650 Pelamar Dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi
- Gelar Cooling System, Polres Rohul Maksimalkan Partisipasi Pemilih di Lapas Pasir Pengairan
- Ditinggal Sendirian, Bocah Tujuh Tahun Terjatuh dari Lantai 8 Apartemen
- Gempa Bandung, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari