Kubu Riefan Sebut Dakwaan Tidak Masuk Ranah Pidana

Kubu Riefan Sebut Dakwaan Tidak Masuk Ranah Pidana
Kubu Riefan Sebut Dakwaan Tidak Masuk Ranah Pidana

Penasihat hukum juga mempertanyaakn perbedaan nominal kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya dengan dakwaan Hendra Saputra yang merupakan office boy PT Rifuel yang ditunjuk Riefan sebagai bos PT Imaji Media. Pada dakwaan Riefan disebut kerugian keuangan negara Rp 5.392.039.934.

Sedangkan Hendra Saputra didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934. Padahal baik Riefan maupun Hendra didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Perkara terdakwa Hendra Saputra yang telah disidangkan dan diputus  majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, jumlah kerugian negara sebesar Rp 4.780.293.934. Tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara ini akan kembali berubah pada berkas perkara atas tersangka atau terdakwa dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM," tutur Noviyanto.

Selain itu, penasihat hukum Riefan menyinggung kesalahan jaksa dalam  menerapkan pasal dalam dakwaan subsidair. "Kesalahan fatal JPU mencantumkan Pasal 3 ayat (1). Di dalam Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 3 tidak mengurai adanya ayat (1) seperti didakwakan penuntut umum," ujar Noviyanto.

Noviyanto mengungkapkan, dakwaan jaksa tidak jelas dan lengkap merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan. "Surat dakwaan jaksa yang tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap dalam menyusun rumusan delik, bentuk kesalahan dan tanggungjawab dalam kaitannya terhadap terjadinya perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur/tidak jelas (obscuur libel)," ucapnya.

Penasihat hukum meminta ajelis hakim dalam putusan sela menerima keberatan dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan jaksa dalam perkara pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan UKM di RI Tahu Anggaran 2011 adalah murni perkara perdata.

Ia juga menyatakan rumusan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karenanya surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, penasihat hukum meminta agar terdakwa Riefan dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan. "Membebankan biaya perkara pada negara," tandas Noviyanto. (gil/jpnn)


JAKARTA - Kubu Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian membantah bahwa dakwaan perkara korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News