Kubu Rio Capella Tuding KPK Punya Agenda Terselubung
jpnn.com - JAKARTA – Kubu eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mulai melakukan perlawanan. Mereka menuding KPK memiliki kepentingan terselubung dibalik penetapan Rio sebagai tersangka kasus suap.
Menurut kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail, kepentingan terselubung itu adalah menjegal upaya revisi Undang-Undang KPK. Dia menuding bahwa KPK tengah berusaha mengintimidasi anggota DPR yang mendukung revisi tersebut.
“Penetapan status tersangka kepada Patrice Rio Capella dilandasi oleh semangat memengaruhi kekuasaan legislatif agar tidak melakukan perubahan terhadap UU KPK,” kata Maqdir melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (20/10).
Maqdir mengatakan, undang-undang yang ada sekarang membuat kekuasaan KPK sangat besar. Karenanya, orang-orang yang ada di dalam komisi antirasuah tidak suka dengan revisi yang akan mengotak-atik kekuasaan tersebut.
“Sebab upaya melakukan perubahan untuk penguatan UU KPK yang dapat dianggap menggangu kekuasaan,” lanjutnya.
Apalagi, lanjut Maqdir, pihaknya juga melihat ada upaya KPK untuk merusak citra Rio sejak jauh-jauh hari. Menurut pengacara senior itu, ada dokumen terkait kasus kliennya yang dibocorkan KPK melalui media sosial sebelum penetapan diumumkan.
“Sebelum penetapan PRC (Patrice Rio Capello, red) sebagai tersangka, terlebih dahulu melalui media sosial mengirimkan bagian tertentu dari surat panggilan yang menyatakan bahwa PRC sudah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.(dil/jpnn)
JAKARTA – Kubu eks Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mulai melakukan perlawanan. Mereka menuding KPK memiliki kepentingan terselubung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri